Seorang perempuan remaja SITUS TOGEL TERBAIK di Jambi berinisial CH menjadi korban pemerkosaan mantan pacarnya sendiri beserta teman-temannya berjumlah 12 orang. Korban CH menuruti nafsu bejat ke-12 orang tersebut lantaran diancam video seks yang menampilkan dirinya bakal disebar.
“Pemerkosaan terhadap CH dilakukan sejak bulan April 2018. Namun, kami baru bisa menangkap 10 orang tersangka pada Selasa, 7 Agustus 2018,” kata Kepala Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir, kepada Kriminologi.id di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.
Alamsyah INDEKS SHIOKELINCI mengungkapkan, kesepuluh tersangka yang ditangkap antara lain remaja berinisial HI selaku mantan pacar korban. Lalu BK, AR, RD, dan ME. Kelima pelaku masih pelajar kelas 2 SMA. Sedangkan lima pelaku lainnya sudah alumni atau lulus. Mereka antara lain berinisial IS, BO, BW, FK, dan EK.
Alamsyah menjelaskan, peristiwa pemerkosaan yang menimpa korban perempuan berusia 15 tahun tersebut bermula ketika pada April 2018, mantan pacar korban berinisial HI mengajak CH untuk bertemu. Setelah disepakati, HI menjemput CH di sebuah lorong depan rumah korban.
Korban CH kemudian INDEX SHIOKELINCI diajak pelaku HI ke rumah rekannya berinisial EK yang terletak di daerah Sungai Sayang, Kecamatan Kotabaru, Jambi. Di rumah EK, HI mengajak CH untuk masuk ke dalam kamar untuk berhubungan badan.
Di saat berhubungan badan, tanpa diketahui korban CH, rekan pelaku yang sudah mempersiapkan diri dengan kamera ponsel merekam adegan mesum HI dengan CH. Dari video inilah yang kemudian dijadikan senjata para pelaku untuk memperkosa CH agar mau melayani berhubungan badan. Selang beberapa hari, di bulan yang sama, CH kembali diperkosa di rumah pelaku SA.
Dengan berbekal AGEN TOGEL TERPERCAYA rekaman video mesum tersebut ternyata cukup ampuh menciutkan nyali CH. Pada bulan berikutnya atau Mei 2018, mantan pacar korban HI kembali mengajak korban berhubungan badan. Ajakan tersebut disertai ancaman akan menyebarkan video seks antara korban dengan HI.
Kemudian untuk ketiga kalinya pelaku mengajak korban ke rumah teman yang bernama AI yang berada di daerah Simpang Kawat Kecamatan Jelutung, Jambi. Di rumah AI, korban diperkosa di dalam kamar oleh pelaku HI, IS, BO dan BI. Kemudian tempat terakhir korban diperkosa adalah di sebuah Hotel Pundi Thehok pada pertengahan Mei 2018.
“Mereka berhubungan badan dengan korban secara paksa sambil direkam video dengan menggunakan ponsel. Video tersebut lalu sampai kepada orang tua korban yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para SITUS TOGEL TERBAIK pelaku terancam Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




0 komentar:
Posting Komentar