Subscribe:

Beraksi dari Balik Lapas, Penipu ini Perdaya Anggota Polisi

Jakarta - Subdit I Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka yang berhasil menipu anggota polisi dengan meminta sejumlah uang.gabung BO Situs Agen Terbaik Pelaku beraksi dari dalam lembaga pemasyarakatan di wilayah Jakarta.

Kanit I Subdit I Kompol Malvino menceritakan kronologi penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka berinisial OS (35) saat beraksi dangan Agen Togel Tepercaya
sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas daerah Jakarta dan dalam kasus yang sama.

"(Tersangka OS) yang bersangkutan menelepon korban, dimana korban anggota Polri dan pelaku ngaku ajudan pejabat Polri," kata Malvino di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Malvino mengatakan tersangka beraksi menggunakan telepon genggam di dalam Lapas. Penipuan itu berlangsung pada (22/12/2018).

OS menelpon salah satu anggota Polri dan mengaku sebagai Agen Togel Online ajudan dari petinggi Polri. Kepada korban, tersangka meminta korban untuk membayarkan tiket pesawat teman dari salah satu petinggi Polri tersebut. Korban lalu mengirim uang sebesar Rp 12.582.000 ke rekening tersangka yang sudah disiapkan.
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Mendagri, Pelaku Ngaku Kepala Sekolah
"Kemudian korban mentransfer uang dan setelah korban mengecek itu ternyata penipuan," kata Malvino.

Tersangka dibantu oleh ibu kandungnya yang berperan mengambil uang hasil kejahatan itu. Sang ibu yang berinisial HN (58) berperan mengoperasikan rekening-rekening hasil kejahatan anaknya. HN ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada (5/1/2019)binging mau ngapain yuk Agen Togel Tepercaya

"Pelaku ini kita tangkap masih berada di dalam lapas. Pelaku ditangkap dengan kasus yang sama. Untuk melancarkan aksinya, pelaku bekerjasama dengan ibunya sendiri sebagai penampung rekening kejahatan," kata Malvino.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP jangna lupa Paito Online Tepercaya dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 Huruf R UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 56 KUHP junto Pasal 378 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar